Minggu, 06 Maret 2016

Sejarah Taman Nasional Ciremai


TNGC ditunjuk sebagai taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang perubahan fungsi kelompok hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai seluas + 15.500 hektar yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Propinsi Jawa Barat menjadi Taman Nasional. Penunjukkan kawasan hutan Gunung Ciremai menjadi taman nasional merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui surat Nomor. 522/1480/Dishutbun tanggal 26 Juli 2004 perihal “Proposal Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam” dan Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui surat Nomor. 522/2394/Hutbun tanggal 13 Agustus 2004 perihal “Usulan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam”.

Proposal usulan Bupati Kuningan ditindak lanjuti dengan Surat Bupati Kuningan kepada Ketua DPRD Kab. Kuningan melalui suratnya No. 522.6/1653/Dishutbun tanggal 13 Agustus 2004 perihal “Pengelolaan Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam”. Hal tersebut langsung mendapatkan respon dari DPRD Kab. Kuningan dengan mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan melalui surat pimpinan DPRD Kab. Kuningan Nomor. 661/266/DPRD perihal dukungan atas usulan pengelolaan kawasan hutan Gunung Ciremai menjadi kawasan taman nasional. Pengusulan tersebut dilatarbelakangi oleh fungsi ekologi Gunung Ciremai yang sangat besar khususnya sebagai daerah catchment area atau daerah tangkapan air yang sangat berperan penting sebagai penyediaan air baik sebagai bahan baku air minum maupun air irigasi pertanian bagi tiga kabupaten di sekitarnya yaitu Kuningan, Majalengka dan Cirebon. Sebelum menjadi kawasan taman nasional, saat zaman pemerintahan kolonial Belanda, kawasan hutan Gunung Ciremai sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan tutupan atau hutan lindung. Saat pemerintahan Indonesia tepatnya pada tahun 1978, hutan Gunung Ciremai ditetapkan sebagai hutan produksi yang pengelolaannya diserahkan kepada Perum Perhutani. Perubahan fungsi kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi tentunya membawa dampak yang nyata terhadap perubahan ekologi kawasan Gunung Ciremai dimana sebagian besar vegetasi hutan alam diganti menjadi vegetasi dengan tujuan produksi yang mayoritas ditanami pohon pinus. Saat pengelolaan kawasan hutan produksi, Perhutani mengembangkan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang melakukan beberapa program untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan, salah satu programnya adalah kegiatan tumpang sari berupa tanaman sayuran di bawah tegakan hutan pinus. Masyarakat sekitar kawasan hutan diberi kewenangan oleh Perhutani untuk mengolah lahan di sela-sela pohon pinus dengan tanaman sayuran ataupun perkebunan. Untuk mengembalikan fungsi ekologis Gunung Ciremai akibat kegiatan produksi maka pada tahun 2003 sebagian kelompok hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani tersebut dialihfungsikan sebagai kawasan hutan lindung melalui SK. Menteri Kehutanan Nomor : 195/Kpts-II/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Penunjukan sebagian kelompok hutan produksi

Gunung Ciremai di Kab. Kuningan dan Kab. Majalengka menjadi hutan lindung yang dapat memberikan manfaat jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati. Setelah terjadi pengalihan fungsi kawasan dari hutan produksi menjadi hutan lindung, pengelolaan kawasan Gunung Ciremai, pengalihan fungsi kawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengelolaan kawasan lindung yang baik dan benar. Masyarakat penggarap telah meninggalkan kegiatan tumpang sari dan penggarapan di kawasan gunung ciremai. Menindaklanjuti SK. Menteri Kehutanan No. 424/Menhut-II/2004 yang menjadi dasar pembentukan Taman Nasional Gunung Ciremai maka sebelum pengelola definitif taman nasional dibentuk, Direktorat Jenderal PHKA menunjuk BKSDA Jawa Barat II dengan surat SK Dirjen PHKA No. SK. 140/IV/Set-3/2004 tentang Penunjukan BKSDA Jabar II selaku Pengelola TN Gunung Ciremai. Pengelola definitif Balai Taman Nasional Gunung Ciremai baru memiliki struktur organisasi dan menjalankan perannya sebagai pengelola kawasan TNGC pada tahun 2007 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. Hingga saat ini Balai Taman Nasional Gunung Ciremai sudah memiliki 74 orang Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari pegawai struktural, non struktural dan fungsional yang terbagi menjadi 2 seksi pengelolaan taman nasional (SPTN) di Kuningan dan Majalengka.

sumber :  http://tngciremai.com/sejarah-tngc/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar